Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

13 Jul 2021   |   Super Admin

  1. Mengelola dan Merawat Peralatan Laboratorium dan Simulator,

  2. Menyusun Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Laboratorium dan Simulator

  3. Membuat Laporan dan Pengendalian Pelaksanaan Perawatan Kegiatan Unit Laboratorium dan Simulator;

  4. Melaksanakan Administrasi Kegiatan dan Inventarisasi barang milik negara di Unit Laboratorium dan Simulator;

  5. Membuat Evaluasi dan Laporan Pengendalian Mutu secara Periodik setiap 6 (enam) bulan.